ADVERTISEMENT

Polri Agendakan Pemanggilan Kedua Ismail Bolong Terkait Uang Setoran Suap Tambang Batu Bara di Kaltim

Minggu, 27 November 2022 13:16 WIB

Share
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).
Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022, yang digawangi oleh Ferdy Sambo itu, disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada eks Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) sebanyak 3 kali, yakni pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim Polri.

"Selain itu, (Ismail Bolong) juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim secara langsung di ruang kerja Kabareskim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis berkas hasil penyelidikan itu, dilihat Poskota.co.id Selasa (8/11/2022).

Kemudian, Kombes Budi Haryanto disebutkan mengenal para pengusa tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur dan menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan, salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000.

"Dari Aiptu Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 300.000.000 s/d Rp 500.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp 3.000.000.000 s/d Rp 5.000.000.000 serta pernah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim sebanyak 3 kali. Selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, (Kombes Budi Haryanto) tidak pernah melakukan penindakan penambangan batu bara ilegal di Provinsi Kalimantan Timur dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dittipidter Bareskrim Polri," tulis keterangan berkas hasil penyelidikan.

Selanjutnya, berkas tersebut juga menyebutkan bahwa Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengenal Ismail Bolong dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di Kawasan Hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya.

"(Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan karena mendapat informasi dari Kombes Budi Haryanto bahwa ada atensi dari Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri," kata keterangan hasil penyelidikan.

Adapun sejumlah kesimpulan yang terdapat dari berkas hasil penyelidikan itu, menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, alih-alih ditindak, pihak Polsek, Polres, Polda di wilayah hukum Kalimantan Timur serta Bareskrim Polri malah membiarkan praktik penambangan batu bara ilegal tersebut terus terjadi.

"Tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu adanya kedekatan Sdri. Tan Paulin dan Sdri. Leny dengan PJU Polda Kaltim, serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," tulis kesimpulan berkas hasil penyelidikan itu.

Masih dalam berkas hasil penyelidikan yang tersebar, disebutkan bahwa Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak menerbitkan kebijakan untuk mengelola uang koordimasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur secara satu pintu, yakni dengan melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat aktivitas penambangan batu bara ilegal.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT