ADVERTISEMENT

Perkosa Dua Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur, Pria di Padalarang Diamuk Warga

Minggu, 27 November 2022 08:29 WIB

Share
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya saat diamuk warga. (foto: ist)
Terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya saat diamuk warga. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar sebuah video terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diamuk massa. 

Diketahui video berdurasi 1 menit 11 detik tersebut terjadi pada Jumat 25 November 2022.

Dalam video itu memperlihatkan, seorang pria berambut gondrong mengenakan kaos hitam keluar dari sebuah lorong gang. Tak lama puluhan warga yang tampak sudah menunggu di depan gang langsung melayangkan pukulan dan tendangan terhadap terduga pelaku. 

Mereka kesal, lantaran pria yang di ketahui bernama DS (37) warga asal Kecamatan Padalarang KBB tega memperkosa dua anak kandungnya sekaligus. Mirisnya kedua bocah itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Video kedua juga memperlihatkan, pria tersebut telah diamankan warga menggunakan mobil untuk kemudian diserahkan ke Polres Cimahi.

"Penangkapan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri. Dua anak ya, korbannya dua-duanya anak kandung sendiri," ucap seorang warga yang mengamankan terduga pelaku. 

Sementara, Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindakan asusila terhadap dua anak kandung.

Pelakunya, kini telah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cimahi.

"Iya, sudah kita tangkap seorang pria yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya. Dan kasusnya sudah kita limpahkan ke Polres Cimahi," katanya saat kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB, Eriska Hendrayana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT