Jadi Perhatian DPRD Pandeglang, Terdakwa Ibu dan Bayinya yang Berusia 7 Bulan Bisa Dibebaskan

Minggu, 27 November 2022 18:41 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD Pandeglang saat membesuk NU di Rutan Pandeglang.(Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Pandeglang saat membesuk NU di Rutan Pandeglang.(Foto: Ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief membesuk seorang ibu menyusui yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Asep Rafiudin Arief menyangkan penahanan terhadap NU,  terdakwa yang memiliki seorang anak berusia 7 bulan yang masih menyusui tersebut. 

Bahkan anak terdakwa itu memiliki penyakit kelainan jantung.

"Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya," ungkapnya, kemarin. 

Asep menegaskan,  penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang. 

Jadi dari pihak Majelis Hakim mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang. 

"Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan NU, secara otomatis anak NU yang berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI," katanya. 

Asep berharap, kasus NU ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir di penjara. 

"Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN, dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten (Masjuno) bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ," ujarnya.

Semoga saja, lanjut Asep, terlapor yang berprofesi bidan dan pelapor seorang dokter bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan. 

Halaman
Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar