JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menyoroti terkait pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Direncanakan, nantinya paska pemindahan Ibu Kota Jakarta tidak lagi mempunyai Wali Kota dan Bupati.
Maka dari itu, Karyatin sapaan akrabnya meminta kepada pemerintah pusat (pempus) untuk melakukan kajian lebih dalam lagi.
"Karena bagaimana pun ketika penghapusan-penghapusan itu kan ada proses yang disebutnya kajian ilmiah, nah itu seperti apa? Di dalam kajian itu juga harus memuat terkait dengan hak-hak yang lain," ujar Karyatin saat dihubungi, Minggu (27/11/2022).
Legislator Kebon Sirih ini juga mempertanyakan efektif atau tidak?, jika walikota dan bupati di hapus di Jakata. Sebab, bagaimanapun pelayanan masyarakat di tingkat Kota/Kabupaten hingga RT/RW ada di tingkat Bupati dan Walikota.
"Bagaimana pelayanan masyarakat di ditingkat kota/kabupaten sampai dengan RT dan RW. tentu itu harus menjadi kajian-kajian dahulu sebagai bahan pertimbangan kita di dalam perubahan-perubahan kebijakan terkait dengan otonomi yang sentralistik dari otonomi bupati, walikota kemudian full langsung ke provinsi," terang Karyatin.
Apalagi dengan anggaran, lanjut dia mengatakan, toh selama ini anggatan wali kota dan bupati itu dibahas di Komisi A bersamaan dengan Aspem.
Oleh karena itu, penghapusan Bupati dan Walikota tentu tidak serta merta merubahnya dengan keputusan-keputusan penjabat Gubernur.
"Tentu tidak bisa mutlak, kecuali yang termaktub di dalam kemendagri itu terkait dengan kewenangannya, bisa memutasi ASN semua eselon, maupun menonaktifkan sekalipun," tandasnya.
"jadi, kekuatan secara hukumnya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh," pungkas Karyatin Menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pendapatnya terkait Jakarta yang nantinya tidak lagi menjadi Ibu Kota.