ADVERTISEMENT

Bukti Peredaran Miras di Pandeglang Masih Tinggi, Pol PP Sita Puluhan Botol Barang Haram

Sabtu, 26 November 2022 15:45 WIB

Share
Petugas Satpol PP Pandeglang saat melakukan razia miras di toko jamu. (Foto: Ist).
Petugas Satpol PP Pandeglang saat melakukan razia miras di toko jamu. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID -  Petugas Satpol PP Pandeglang, kembali berhasil mengamankan puluhan botol miras dari toko jamu pada saat razia di sejumlah titik di Pandeglang. 

Pekan lalu, petugas Pol PP juga sempat melakukan razia terhadap sejumlah toko sembako dan jamu, dan berhasil menyita puluhan dus miras dengan berbagai jenis merek. 

Kali ini, dari hasil razia yang dilakukan tadi malam, ada sebanyak 98 botol miras yang juga diamankan Satpol PP dari sebuah toko jamu di wilayah Pandeglang. 

"Tadi kami kami melakukan razia peredaran miras. Ada puluhan botol yang berhasil kami sita dari toko jamu," ungkap Bun Buntraan, Kasatpol PP Pandeglang, Sabtu (26/11/2022). 

Kata Bun Bun, mulanya memang aktivitas warga menjual miras itu tidak terungkap, karena kedoknya toko jamu. Tapi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diungkap. 

"Awalnya ada informasi dari masyarakat karena merasa resah atas adanya aktivitas penjualan miras. Lalu kami selidiki ternyata benar. Modusnya toko jamu tapi di dalamnya menjual miras," katanya. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di Kota Santri tersebut. Karena ini merupakan penyakit masyarakat, maka perlu diberantas. 

"Kami akan terus memberantas peredaran miras di Pandeglang karena sangat tidak elok. Pandeglang dijuluki "Kota Seribu Santri Sejuta Ulama" maka peredaran miras harus ditiadakan," tegasnya. 

Bun Bun juga menegaskan kepada pemilik toko jamu untuk tidak lagi menjual barang harap berupa miras tersebut. Jika nanti masih menjual lagi, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan tokonya. 

"Kami akan terus pantau. Jika masih saja melakukan aktivitas jual mira, maka kami akan melalukan tindakan tegas kepada pemilik toko jamu itu," tandasnya. (Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT