ADVERTISEMENT

Tiga Komplotan Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polres Jakbar

Sabtu, 26 November 2022 15:07 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pembobol mesin ATM.(Ist)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pembobol mesin ATM.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayahnya. 

"Pelaku berasal dari tiga kelompok pencuri uang di ATM," kata Kasatreksrim Polres Jakbar, Kompol Haris Kurniawan, Sabtu (26/11/22).

Kompol Haris mengatakan para pelaku dari masing-masing kelompok menyatakan tidak saling mengenal. Namun, mereka sama-sama perantau asal Lampung di Jakarta dan beraksi dengan modus serupa. 

Ketiga kelompok pencuri uang di ATM itu diringkus di berbagai lokasi. "Kami mengamankan komplotan pertama di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, serta di Jakarta Timur," ujar Haris. 

Sedangkan kelompok kedua dijaring di kawasan Giri Mekar, Cibinong, dan sekitar Gerbang Tol Citeureup, keduanya di Jawa Barat. Sementara itu, komplotan berikutnya tertangkap di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku dari kelompok pertama yang diamankan terdiri dari BR, AH, dan FD. Anggota kelompok kedua masing-masing adalah ANT, AS, DU, VRM, dan HS.

Sedangkan personel kelompok ketiga yakni MA, AG, dan AH. Haris menjelaskan para tersangka cenderung memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian. 

"Modus para tersangka adalah memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transkasi tarik tunai," ujarnya. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter sehingga mesin gagal membaca transaksi, seolah-olah tidak terjadi pemotongan saldo rekeningnya. 

Menurut Haris, para pelaku telah beraksi sejak satu setengah tahun lalu dan menyasar lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Antara lain di Pamulang dan Serpong (Tangerang Selatan, Banten), serta Bogor dan Purwakarta (Jawa Barat).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman pidananya maksimal sembilan tahun penjara.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT