Tawuran dan Gengster Makin Meresahkan, Polres Cilegon Kumpulkan Kepala Sekolah

Jumat, 25 November 2022 23:12 WIB

Share
Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah saat bersilaturahmi dengan MKKS. (ist)
Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah saat bersilaturahmi dengan MKKS. (ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengumpulkan kepala sekolah jenjang menengah atas di Aston Boutique Hotel  Cilegon, Jum'at (25/11/2022).

Pertemuan antara Polres Cilegon dan  Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Cilegon tersebut menindaklanjuti aksi kenakalan remaja yang terjadi beberapa waktu terakhir di Kota Cilegon.

Diketahui dua pekan terakhir, aksi kenakalan remaja menjadi sorotan. Salah satunya adalah tawuran di jalan yang melibatkan dua kelompok remaja.

Kasatintelkam Polres Cilegon AKP Bai Ma'mun menjelaskan, kenakalan remaja merupakan  perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, seperti  minum minuman keras,  balap liar, perilaku berandalan bermotor dan lain sebagainya. 

"Salah satu kegiatan menyimpang anak remaja adalah perilaku berandalan bermotor yang dilakukan pelajar atau anak di bawah umur di Kota Cilegon yang beberapa waktu lalu meresahkan warga masyarakat Kota Cilegon," ujar Bai.

Polisi berharap, pihak sekolah berperan aktif turut mencegah murid terlibat geng motor atau kelompok-kelompok lain yang mengarah pada aksi kriminalitas.

Untuk mengatasi hal itu menurut Bai bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga seluruh elemen masyarakat dari mulai lingkungan keluarga lingkungan rumah, termasuk kepala sekolah.

"Dalam menanggulangi permasalahan geng motor selama ini Polres Cilegon telah melakukan berbagai upaya, baik bersifat preemtif atau pencegahan dengan imbauan-imbauan, ceramah di sekolah, kemudian dengan upaya preventif melalui patroli dan razia, dan upaya represif dengan penegakan hukum," ujarnya.

Melalui kegiatan itu, Polres Cilegon meminta kepada para kepala sekolah, agar pihak sekolah mengetatkan peraturan. 

"Dengan adanya kegiatan ini kami meminta kepada para kepala sekolah untuk menegaskan peraturan sekolah supaya murid-murid membawa sepeda motor ke sekolah harus sesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bai.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar