ADVERTISEMENT
Jumat, 25 November 2022 16:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Palmerah memastikan tidak ada pungutan biaya bagi warga yang membuat laporan ke polisi.
"Gratis, semua laporan tidak dikenakan biaya," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Sebelumnya, anggota SPKT Polsek Palmerah, Brigadir RYP diduga telah melakukan tindakan rasisme kepada warga yang melakukan laporan kehilangan, Kamis (24/11/2022).
Kekinian, anggota polisi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Provos Polres Metro Jakarta Barat karena ulahnya.
Dodi menegaskan, bagi warga yang memang mendapat perlakuan tak mengenakkan saat membuat laporan, bisa langsung melaporkan peristiwa itu.
"Bisa langsung lapor ke saya, atau ke Provos di Polres," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, warga bernama Rezky Achyana, mengalami insiden tak mengenekkan saat membuat laporan kehilangan ke Polsek Palmerah, Kamis (24/11/2022).
Dia disebut 'pelit' oleh dua orang anggota polisi yang melayani saat itu. Tak hanya itu, Rezky juga mendapat perlakuan rasis dari dua anggota Polsek Palmerah.
Kepada awak media, Rezky mengatakan awalnya dia hendak membuat laporan kehilangan buku tabungan. Saat itu ada dua petugas SPKT yang melayani.
Singkat cerita, surat laporan tersebut sudah jadi dan terima Rezky. Dia pun langsung memasukkan surat laporan tersebut ke dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT