Lakukan Tindakan Rasisme Kepada Warga yang Bikin Laporan, Anggota SPKT Polsek Palmerah Kena Sanksi

Jumat 25 Nov 2022, 11:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. (Pandi)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota SPKT Polsek Palmerah Brigadir RYP yang telah melakukan tindakan rasisme kepada warga yang membuat laporan dikenakan sanksi.

"Kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Pasma menyebut, Brigadir RYP telah diperiksa oleh Provos Polres Metro Jakbar. Proses sanksi kepada yang bersangkutan masih berlangsung.

"(Sanksi) nanti kita sesuai dengan pemeriksaan ya," paparnya.

Namun demikian, Pasma memastikan bahwa Polsej Palmerah telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Begitu juga korban yang telah menerima permintaan maaf yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Palmerah.

"Kapolsek dengan pihak pelapor sudah bertemu, kapolsek sudah sampaikan permohonan maaf dan diterima," kata Pasma.

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Rezky Achyana, mengalami insiden tak mengenekkan saat membuat laporan kehilangan ke Polsek Palmerah, Kamis (24/11/2022).

Dia disebut 'pelit' oleh dua orang anggota polisi yang melayani saat itu.

Kepada awak media, Rezky mengatakan awalnya dia hendak membuat laporan kehilangan buku tabungan. Saat itu ada dua petugas SPKT yang melayani.

Singkat cerita, surat laporan tersebut sudah jadi dan terima Rezky. Diapun langsung memasukkan surat laporan tersebut ke dalam tasnya.

Berita Terkait

News Update