ADVERTISEMENT

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Ruas Tol JORR, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Polisi

Jumat, 25 November 2022 14:08 WIB

Share
Aksi penangkapan buronan kasus korupsi Bareskrim Polri di ruas Tol JORR. (foto: ist)
Aksi penangkapan buronan kasus korupsi Bareskrim Polri di ruas Tol JORR. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, meringkus seorang buronan kasus korupsi Bareskrim Polri pada Kamis 24 November 2022, sekira pukul 19.10 WIB, malam tadi.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, penangkapan terhadap buronan yang diketahui bernama Giki Ardiaksa (GA) itu, dilakukan usai anggotanya mendapatkan informasi dari pihak intel Bareskrim Polri.

"Jadi awalnya kita terima info dari Bareskrim Polri ada mobil yang dicurigakan. Akhirnya, bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," ujar Sutikno saat dihubungi wartawan, Jumat 25 November 2022.

Dalam penangkapan ini, lanjut Sutikno, pihaknya sempat terlibat aksi kejar-kejaran di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sejauh 3 Kilometer (KM).

"Ditangkapnya itu di Km 39+200 Tol JORR. Jadi momen pas diamankannya itu kita sempat kejar sekitar 3 Km jauhnya. Pokonya kalau tidak salah kita kejar dari Km 42 sampai Km 39," papar dia.

"Setelah dikejar ya kira periksa di pinggir jalan, kita pastika dulu datanya benar atau tidak dia buronan. Dan setelah diperiksa hasilnya benar, kita langsung bawa ke Bareskrim Polri," sambung Sutikno.

Adapun, buronan Giki Ardiaksa, ditangkap bersama sang istri yang menemaninya mengemudikan mobil Suzuki Ignis bernomor polisi B 1468 BRD.

"Mobilnya Suzuki Ignis warba biru, plat nomor B 1468 BRD. Dia lagi sama istrinya, dan langsung diperiksa kemudian dibawa ke Bareskrim. Kita lawal langsung ke sana (Bareskrim) pokoknya," ucapnya.

"Kan mobilnya sudah dicurigai sama intel Bareskrim," pungkas Sutikno. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT