Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (ihsan fahmi)

Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Pengedar Makanan dan Kosmetik Kedaluwarsa yang Dijual Secara Online

Kamis 24 Nov 2022, 15:58 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Barat meringkus komplotan pengedar beragam jenis produk makanan, minuman dan kosmetik kedaluwarsa. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku menjualnya melalui sosial media atau online.

"Cara penjualannya melalui online, isunya perlindungan UU ITE tapi kita fokus ke perlindungan konsumen," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (24/11/2022).

Para tersangka yang diamankan berjumlah 7 orang, mereka diantaranya Para N (48), M (36), D (57), J (33) A (18), N (40) dan A (40).

Sementara dua orang lainnya, berinisial N (30) dan E (30) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka melakukan modusnya dengan cara label tanggal makanan dan minuman yang kadaluwarsa dihapus menggunakan cairan tinner.

"Setelah bersih dan tak terlihat nomor tanggalnya, kemudian dicetak kembali menggunakan alat label matic printing seperti kode pada umumnya, kemudian diperjualbelikan kembali ke seseorang reseller melalui media sosial," kata Gidion.

Otak pelaku yaitu wanita berinisial N, dan mengajak para kawan kawannya untuk mengedarkan dan mencetak baru kode Kadaluwarsa.

Dari 7 tersangka itu, berperan sebagai reseller dan karyawan.

Para tersangka melakukan aksinya di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat.

"Dilakukan oleh N dengan beberapa orang yang membantu, tujuh orang yang dilakukan penegakan hukum, alat alat nya juga ada untuk mencetak tanggal expired di makanannya. ini bisa terjadi pada produk apa saja yang salah adalah yang membuatnya," jelas Kombes Gidion.

Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 143 Jo pasal 99 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Dikenakan lima tahun, pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Produk KedaluwarsaJajaran Polsek Cikarang BaratKapolres Metro BekasiKombes Gidion Arif SetyawanMakanan Kedaluwarsa

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor