Dalam aksinya, para tersangka dari masing-masing kelompok mempunyai peranan masing-masing.
Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang bertugas memantau.
"Mereka ini modusnya memastikan, pertama adalah mesin ATM yang lama. Jenis mesin ATM yang lama, mereka memilih lihat situasinya sepi," ungkap Haris.
Para tersangka terdiri dari tiga kelompok yang berbeda.
Bahkan mereka tidak saling mengenal satu sama lain.
Namun demikian, Haris memastikan ke 11 tersangka sama-sama melakukan kejahatan dengan modus yang sama.
"Mereka berbeda tapi mereka kelompok dari Lampung semuanya. Mereka tidak berkaitan tapi dari lampung. Jadi enggak saling kenal, tapi modusnya sama," bebernya.
Menurut Haris, para tersangka sudah melancarkan aksinya sejak setengah tahun belakangan.
Dalam sehari, komplotan spesialis pembobol ATM itu bisa meraup uang Rp20-Rp40 juta.
"Total kerugian kurang lebih Rp400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia," ucapnya.
Haris menambahkan, dari 11 tersangka, tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kalau yang residivis kita tambahlan hukuman sepertiga dari Pasal 363 Ayat 2," tutup Haris. (pandi)