ADVERTISEMENT

KPU Bantah Ada Kecurangan dalam Tahapan Pemilu 2024

Kamis, 24 November 2022 15:50 WIB

Share
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU), Idham Holik menjelaskan, hingga saat ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber-jurdil.

"KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas luber jurdil,”ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis, (24/11/2022).

Menurutnya,  sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, penyelenggaraan pemilu tersebut juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022.

“KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik,” imbuh Idham.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengajak partai politik agar mengawasi jalannya tahapan pemilu agar bebas dari kecurangan. Jika ditemukan adanya dugaan kecurangan, kata dia, maka segera melaporkan kepada Bawaslu dan jajarannya sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh UU Pemilu untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu.

“Pasal 93 huruf b angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebubkan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Karena itu, pemilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah,” tandas dia.

Lebih lanjut, Idham mengatakan mitigasi potensi kecurangan adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi secara rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu.

“Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” pungkas Idham.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan verifikasi terhadap partai politik (parpol) Kamis (24/11/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT