FPKS Kritik PemerIntah Tentang Usulan Revisi UU IKN Yang Belum Setahun Diundangkan

Kamis, 24 November 2022 17:30 WIB

Share
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)
Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama. (foto: ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang belum setahun diundangkan.

Usulan revisi UU IKN ini dilakukan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Anggota Fraksi PKS DPR Suryadi JP mengkritik langkah pemerintah yang mengajukan usulan revisi UU IKN yang belum setahun diundangkan.

Anggota DPR Suryadi JP mengatakan, usulan revisi tersebut disampaikan dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Pemerintah beralasan revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN ini diperlukan untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN, dengan memperkuat Otorita IKN secara optimal," terang Suryadi, Anggota Komisi V DPR, dalam keterangan tertulis Kamis (24/11).

Ia menambahkan penguatan tersebut dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan. 

"Di antaranya dengan memberikan aturan terkait pembiayaan, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," papar Suryadi.

Fraksi PKS sejak awal sudah menolak untuk membahas UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN  karena kondisi perekonomian kita belum membaik dan berbagai alasan lain juga sudah disampaikan saat pembahasan RUU-nya.

"Fraksi PKS juga melihat adanya banyak kepentingan yang membuat pembahasan UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN sangat tergesa-gesa, yang kemudian terbukti dengan usulan revisi di atas. 

"Dengan hanya 43 hari pembuatannya, tingkat partisipasi publik menjadi sangat rendah untuk hal sepenting ibu kota negara. Selain itu, dari sisi pembangunan IKN, adanya kebutuhan revisi UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN  ini berpotensi memperlihatkan bahwa kemampuan finansial negara tidak cukup dan belum ada kejelasan tentang investor yang berminat untuk ikut mengembangkan IKN," Suryadi menambahkan.

Halaman
Reporter: Agus Johara
Editor: Winoto
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar