ADVERTISEMENT

Diduga Aniaya Prada Indra Hingga Tewas, Empat Prajurit TNI AU Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Kamis, 24 November 2022 18:50 WIB

Share
Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)
Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Detesemen Polisi Militer Komando Operasi Udara (Danpom Koopsud) resmi menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka setelah diduga menganiaya Prada Indra hingga tewas.

Nama lengkap korban adalah Prada Mochamad Indra Wijaya. Empat prajurit tersebut berinsial Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

“Empat orang. Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka,” kata Kepala Dinas Penerapan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah, Kamis (24/11).

Indan menuturkan bila ke empat prajurit TNI AU tersebut telah dotetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara selama 20 hari. Hal ini sebagai bentuk penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu Indan juga mengatakan, bila ke-4 prajurit itu akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 131 ayat (3) KUHP.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dg ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dlama dinas menyebab kematian,” jelasnya.

Kemudian, untuk sanksi administrasi ke-4 tersangka tersebut akan dilakukan pemecatan dari anggota TNI AU. “Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” pungkasnya.

Diketahui, Prada Mochamad Indra Wijaya meninggal dunia saat bertugas Biak, Papua. Namun, saat kedatangan jenazah di rumah duka, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (19/11), pihak keluarga melihat kondisi fisik dari Prada Mochamad Indra tidak sesuai dengan surat kematiannya. Dimana, wajah korban penuh dengan darah dan lebam disekujur tubuh. (Veronica Prasetio) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT