Beroperasi Sejak 3 Bulan, 7 Tersangka Pengedar Makanan Kadaluwarsa di Bekasi di Bekuk Polisi 

Kamis 24 Nov 2022, 15:58 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (Ihsan Fahmi).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya masing masing 1 HP Samsung, Timbangan Troli 150 kg dan 2,5 kilogram, alat press plastik merk origin, 2 alat expired date, 2 thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas dan heat gun, 2 kaleng tiner, 1 USB, dan  berbagai kemasan, makanan dan minuman dan kosmetik.

Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 143 Jo pasal 99 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.

"Dikenakan lima tahun, pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update