Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya masing masing 1 HP Samsung, Timbangan Troli 150 kg dan 2,5 kilogram, alat press plastik merk origin, 2 alat expired date, 2 thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas dan heat gun, 2 kaleng tiner, 1 USB, dan berbagai kemasan, makanan dan minuman dan kosmetik.
Para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 143 Jo pasal 99 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dikenakan lima tahun, pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).