ADVERTISEMENT

Sempat Mangkir, Polri Kembali Agendakan Pemeriksaan Terhadap Pejabat BPOM Terkait GGAPA

Rabu, 23 November 2022 15:44 WIB

Share
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri, kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), yang disebabkan oleh kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, sebelumnya agenda pemeriksaan ini dijadwalkan dihelat pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

Namun, pemeriksaan tersebut terpaksa dibatalkan lantaran pejabat BPOM yang bakal diperiksa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Harusnya kemarin, tapi minta waktunya hari ini Rabu," ujar Pipit saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Namun sayang, Jenderal berbintang satu itu masih belum menjelaskan rinci terkait kapan waktu kedatangan pejabat BPOM itu ke Mabes Polri.

Pipit berujar, pemeriksaan ini akan dihelat tergantung dengan kesiapan dari pihak BPOM sendiri.

"Nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua. Kita enggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu," paparnya.

"(Siapa pejabatnya?) Ya pejabat yang membidangi, misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa Direktur yang mengawasi kita minta penjelasannya," sambung Pipit.

Untuk diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi farmasi sebagai tersangka terkait kasus GGAPA pada anak yang diakibatkan oleh konsumsi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Adapun dua korporasi tersebut, ialah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries (Afi Pharma) dan CV Samudra Chemical.

Kedua korporasi tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dalam hal ini, penyidik mempersangkakan PT Afi Farma dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Juncto Pasal 201 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancamana hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Sedangkan untuk CV Samudera Chemical, dipersangkakan dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Ciptaker perubahan atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHAP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT