ADVERTISEMENT

Pengamat Minta Pj Gubernur Banten Fokus pada Kinerja ketimbang Bicara Perampingan OPD

Rabu, 23 November 2022 15:20 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul. (foto: poskota/bilal)
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul. (foto: poskota/bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diminta tidak serampangan dalam mereformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.

Usulan tentang penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dibahas di legislatif, dinilai belum perlu dilakukan. Mengingat akan mengganggu realiasai APBD 2023.

Hal itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul. Menurutnya, perlu penataan yang jelas dalam penyederhanaan OPD lantaran berdampak pada sitem pelayanan.

“Jangan sampai kegiatan perampingan OPD terkesan serampangan. Karena ini akan berdampak sistemik pada pelayanan, pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten,” katanya, Rabu 23 November 2022.

Ditambah sejauh ini, Al dinilai belum memiliki kebijakan yang konkret dalam membangun kesejahteraan masyarakat Banten.

"Daripada bicara soal perampingan OPD, baiknya Pj Gubernur Banten fokus pada kinerjanya. Apakah selama ini kerjanya sudah maksimal? Lalu apa hasilnya?, karena sampai hari ini tidak ada kebijakan yang konkret dalam upaya membangun kesejahteraan masyarakat Banten," ungkapnya.

Ia menerangkan, masa jabatan Pj Gubernur hanya berlangsung satu tahun. Sedangkan kepemimpinan Al menyisakan enam bulan lagi.

Jika masa jabatan Al tidak diperpanjang, kebijakan perampingan OPD akan membebani penjabat yang akan datang. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.

“Masa jabatan Pj Gubernur itukan maksimal satu tahun, dan akan dievaluasi oleh Mendagri. Jika masa jabatannya tidak diperpanjang, maka ini akan menjadi masalah baru bagi Penjabat selanjutnya, begitu pun sebaliknya, apakah di waktu yang terbatas proses adaptasi perampingan dapat dilakukan dengan cepat di lingkungan OPD? dan lagi-lagi nanti masyarakat yang dirugikan,” terangnya. (bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Bilal Hardiansyah
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT