ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Ferdy Sambo Sindir Penerapan Prokes di Rutan Kejagung

Selasa, 22 November 2022 15:26 WIB

Share
Ferdy Sambo. (foto: ist)
Ferdy Sambo. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melalukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sementara Putri Candrawathi disebut berperan membantu terlaksananya aksi pembunuhan tersebut. Keduanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (wanto)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT