BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD soroti kasus pemerkosaan terhadap pekerja honorer di Kemenkop UKM.
Polresta Bogor Kota segera gelar khusus, Selasa (22/11/2022).
Melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd mengatakan, pihaknya mengoreksi Polresta Bogor Kota terkait pemberhentian perkara pemerkosa terhadap pekerja honorer Kemenkop UKM pada Desember tahun 2019 lalu.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak memperkosa ramai-ramai, perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," ungkapnya.
Mahfud mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat uji perkara khusus di Polhukam dengan Polresta Bogor Kota.
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/2022) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," terangnya.
Terpisah, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Dalam rekomendasi tersebut, (Mahfud) menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan kembali," ucap Ferdy melalui sambungan telfon.
Intinya, kata Ferdy, tindak lanjut dari hasil rapat tersebut akan dilaksanakan oleh Polri, dalam hal ini Polda Jabar yang akan melakukan gelar khusus di Polda.
"Tentunya nanti juga akan mengundang penyidik dari Polresta Bogor untuk membahas perkara tersebut kemudian nanti akan membuka fakta-fakta baru yang sudah didapatkan," paparnya
Ferdy menjelaskan, rekomendasi dari gelar khusus akan dijadikan rekomendasi dalam membuka kembali perkara tersebut. "Baru kita akan lakukan penyidikan setelah nanti (gelar khusus selesai)," terangnya.
Dalam hal ini, Polresta Bogor Kota menentukan sikap akan melanjutkan perkara pemerkosaan tersebut.
"Akan lanjut perkara, orang udah dibuka, dibuka kembali dengan pemanggilan saksi-saksi kemudian pemanggilan tersangka-tersangka yang akan dikirim ke JPU," ucapnya.
Gelar perkara khusus ini, rencananya akan dilakukan Polda Jabar dalam waktu dekat. "Kalo gelar khususnya dalam minggu ini. Akan dilaksanakan di Polda Jabar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyarankan Polresta Bogor Kota buka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2019 lalu.
"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penanganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadi pada Desember 2019," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Erwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.
"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dari pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya.
Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.
"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya.