Lebih lanjut, Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.
Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.
Pembangunan rumah-rumah yang terdampak gempa bumi ini, menurut Jokowi diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.