ADVERTISEMENT

Dua Mayat pada Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres Sudah Tewas Sejak Bulan Mei

Selasa, 22 November 2022 13:33 WIB

Share
Polisi saat melakukan olah TKP kasus kematian satu keluarga di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
Polisi saat melakukan olah TKP kasus kematian satu keluarga di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan, sebanyak 32 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat. Untuk mencari petunjuk lain, polisi sampai menelusuri BPJS milik para korban. 

Salah satu saksi yang diperiksa yakni ketua RT, anggota keluarga, dan juga tetangga korban.

"Kita sampai telusuri apakah yang bersangkutan ini berobat dengan BPJS, biasa digunakan atau tidak. Kemudian yang bersangkutan belanja kemana," ujarnya kepada wartawan, Senin 22 November 2022.

Adapun keempat mayat satu keluarga itu yakni Rudyanto Gunawan (71) dan Renny Margaretha (68), pasangan suami istri. Kemudian Dian Febbyana (42) anaknya, dan Budyanto Gunawan (69) adik kandung Rudyanto.

Hengky mengatakan, korban Rudyanto Gunawan dan istrinya, Renny Margaretha diduga telah meninggal sejak bulan Mei 2022.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik menemukan petunjuk bahwa salah satu korban pernah menghubungi beberapa pihak terkait penjualan barang.

"Salah satu nomor ini kemudian kita telusuri, kita ambil keterangan saksi, akhirnya kita memperoleh tiga orang saksi penting dalam penyelidikan kami," katanya.

Hengky menyebut, salah satu saksi yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut, adalah mediator jual beli rumah. Saksi tersebut lalu mengajak rekannya, yang juga sesama mediator penjualan rumah.

Saat itu almarhum Budyanto secara intens menghubungi mediator perkara penjualan rumah.

Rumah itu mau dijual oleh adik kandung almarhum Rudyanto tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT