Samsat Cinere Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Depok Buat Program Pembebasan BBNKB II

Selasa 22 Nov 2022, 13:00 WIB
Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina bersama unsur stakeholder Kota Depok, sosialisasi program pembebasan BBNKB II di Aula Kecamatan Cinere. (Angga)

Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina bersama unsur stakeholder Kota Depok, sosialisasi program pembebasan BBNKB II di Aula Kecamatan Cinere. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan di Kota Depok, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Depok II atau Samsat Cinere berkolaborasi dengan pemerintah Kota Depok membuat program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II).

Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan  program pembebasan BBNKB II ini sudah mulai berjalan.

"Program pembebasan BBNKB II ini hanya berjalan dua bulan mulai dari 1 November sampai 23 Desember 2022," ujar Rina kepada Poskota usai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi progran pembebasan BBNKB II dengan mengundang sejumlah stakholder dan unsur tokoh masyarakat serta ulama di Aula Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (22/11/2022) siang.

Sementara itu menurut Rina, keberhasilan Samsat Cinere  sebelumnya telah melakukan program Triple Untung Plus berhasil mendapat apresiasi langsung dari provinsi Jawa Barat.

"Berhasil memenuhi target penerimaan pajak kendaraan bermotor bagi Kota Depok melalui program Tripel Untung Plus kemarin Samsat Cinere dan Depok yang di Sukmajaya berhasil mendapat apresiasi terbaik 1 dan 2 dalam pencapaian penerimaan pajak melebih target dari samsat lain se Jawa Barat.

Dengan demikian, Rina berharap bagi pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pembebasan BBNKB II ini sebaik-baiknya.

"Wajib pajak dapat juga mempergunakan pembayaran online Sambara, dan Samsat J'Bret untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," tutupnya.

Sementara itu dalam acarq turut hadir Kepala BKD Depok, anggota DPRD Komisi 3 Propinsi Jawa Barat, Kepala Jasa Raharja perwakilan Bogor, serta para unsur lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat dan agama serta para penelusur wajib pajak (KTMDU). (Angga)

News Update