Petugas mengamankan truk sedot WC yang membuang kotorannya di jalan. (Ist)

Jakarta

Dinas LH DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi Rp 5 juta ke Sopir Truk Buang Tinja Sembarangan

Selasa 22 Nov 2022, 21:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada supir truk bernomor polisi B 9631 UFA yang buang tinja sembarangan.

Adapun sanksi yang dijatuhkan Dinas LH DKI terhadap supir truk yang bandel tersebut yaitu sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp 5 juta rupiah yang nantinya akan masuk kas daerah.

"Disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (22/11/2022).

Asep  mengatakan bahwa pihaknya juga akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) untuk segra mencabut izin perusahaan yang membuang limbah atau tinja sembarangan. Sehingga hal tersebut dapat menjadi pelajaran.

"Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi seperti yang dikelola oleh Perumda Paljaya. Layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air," tutur Asep.

Sebelumnya, Dinas LH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur untuk menangkap pelaku pembuang limbah sembarangan di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas

Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA," ucap Asep.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi mobil truk tinja B 9631 UFA berinisial E yang hadir di Kantor DLH DKI Jakarta dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

"Dalam Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu, (20/11/ 2022) dan dituangkan dalam surat pernyataan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya beredar viral video sebuah mobil truk sedot WC membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Jakarta Timur pada Minggu (20/11/ 2022) kemarin.


Adapun video tersebut dibagikan laman Instagram @merekamjakarta. Dalam video singkat itu terlihat truk tinja berwarna kuning dengan plat nomor B 9631 UFA sedang membuang limbah tinja melalui selokan air.

"Satu unit truk sedot tinja terpergok warga sedang membuang limbah tinja di lubang selokan Jalan Cawang UKI dekat Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," tulis laman Instagram @merekamjakarta dikutip, Senin (21/11/2022).

Dalam video juga terdengar seorang warga perekam video tersebut sempat meneriaki pembuang tinja sembarangan. Lalu truk tinja bergegas kabur.

"Nih buang ta*k disini, ini platnya nih. Buang ta*k," teriak seorang warga dalam video yang diunggah.

Tags:
tinjabuang tinjatruk tinjasopir trukdinas lhLingkungan Hidup

Reporter

Administrator

Editor