Beraksi 36 Kali di Kabupaten Bekasi, Komplotan Maling Motor Ditangkap Polisi

Selasa 22 Nov 2022, 15:52 WIB
Komplotan pelaku curanmor yang beraksi 36 kali saat diamankan di Malolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Komplotan pelaku curanmor yang beraksi 36 kali saat diamankan di Malolres Metro Bekasi. (foto: poskota/ihsan)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kunci letter T, dua potong jas hujan, sweater, satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi.

Bagi pelaku Ilyas dan Sayuti dikenakan pasal 363 KUHPidana, dan BH, RO dan AH dikenakan pasal 480 KUHPidana.

"ini 36 LP, saya akan jadikan satu LP satu berkas itung aja 9 Tahun dikalikan saja, jangan kasih kendor," pungkasnya. (ihsan)

Berita Terkait

News Update