Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Diduga Pakai Sabu, 'Dicepuin' Petugas PJLP

Selasa, 22 November 2022 14:50 WIB

Share
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Didik TM.(Ist)
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Didik TM.(Ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID -  Anggota Dewan Kabupaten (Dekap) Kepulauan Seribu Utara berinisial MJ, ditangkap usai diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (19/11/2022).

MJ terseret kasus narkotika setelah dua anggota Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) ditangkap dengan kasus yang sama.

Dua orang PJLP tersebut yakni S (27), bertugas sebagai PJLP Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Kepulauan Seribu. Lalu NF, petugas PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kapolsek Kepulauan Seribu Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, MJ ditangkap setelah hasil pengembangan yang dilakukan.

Berawal dari penangkapan lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang tengah pesta narkotika jenis sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.

Empat dari lima orang yang ditangkap dinyatakan positif narkotika.

Kemudian penyidik melakukan pengembangan terkait kepada ke lima orang tersebut. Didapat informasi bahwa mereka mendapatkan sabu dari S, petugas PJLP SDA.

Penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.

Dari tangan S, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram.

"Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” kata Didik kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar