BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengatakan, modus pelaku penipuan pinjaman online (Pinjol), SAN untuk menjerat mahasiswa IPB adalah suatu modus baru.
"Kelihatannya modus baru ya. Jadi baru nemu ini," ungkapnya saat menghadiri sosialisasi 'Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal' kepada wartawan di Gedung Auditorium FEM IPB, Senin (21/11/2022).
Ma'mun menyebut, kehadirannya di kampus tersebut untuk memberikan materi terkait mewaspadai investasi dan pinjol ilegal.
"Yang terjadi pada rekan-rekan mahasiswa kemarin itu bukannya korban pinjol, tapi murni korban penipuan investasi, dimana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol," ucapnya.
Yang jelas, kata Ma'mun, mahasiswa dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk meminjam modal dari pinjol dan diberikan kepada SAN.
"(Soal utang korban) Itu kebijakan dari pihak pinjolnya karena pinjolnya itu sendiri kan legal," ujarnya.
Lebih lanjut, Ma'mun mengatakan, ia telah melakukan asistensi kepada Polres Bogor untuk menangani kasus penipuan bermodus pinjol tersebut. "Jadi kita kirim tim disana untuk membantu menata cara penanganannya," tambah Ma'mun.
Ma'mun pun mengatakan bahwa pihak kepolisian sering kali mensosialisasikan terkait investasi dan pinjol ilegal ini ke berbagai lapisan masyarakat.
"Kebetulan memang permintaan khusus dari IPB, ini kita apresiasi betul karena rupayanya IPB sangat proaktif untuk melindungi mahasiswanya. Di kampus-kampus lain juga demikian. Karena kita terbuka untuk mensosialisasikan segala macamnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terungkap, tersangka bermodus pinjol yang jerat ratusan mahasiswa di Bogor hanya pura-pura miliki toko di platform online, Jum'at (18/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku berinisial SAN (29) melakukan aksinya dengan modus menawarkan kerjasama pencairan dan bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik tersangka.
"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain," ungkapnya kepada wartawan.
Kepada perempuan yang telah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Iman menyebut, melalui hasil penyidikan diketahui pinjol yang digunakan oleh pelaku memiliki legal yang jelas.
"Kalau hasil penyidikan untuk aplikasi pinjol ada legalitasnya, kami sedang konsentrasi ke penanganan penyidikan, koordinasi dengan rektorat, korban dan aplikasi pinjol untuk mencari solusi bagi para mahasiswa yang jadi korban," terangnya. (Panca)