Mardani Maming, Politisi PDIP yang juga Bendum PBNU. (Foto: Instagram/@mardani_maming)

Kriminal

KPK Terapkan Pasal TPPU Pada Mardani Maming, Pakar Ingatkan Penerima Aliran Dana Juga Bisa Terjerat

Senin 21 Nov 2022, 15:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  KPK menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada tersangka Mardani Maming (MM)  dadam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Terkait hal ini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengingatkan ancaman hukum terkait aliran dana. Pengamat hukum ini mengingatkan, semua pihak penerima aliran dana juga bisa terjerat pidana serupa. Dalam arti aliran dana dari kasus dugaan rasuah Mardani Maming.

“Siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan dapat dijerat sebagai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Fickar saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Fickar menjelaskan, jerat TPPU tersebut akan menjadi momok bagi para pihak penerima dana. Terlebih jika mereka mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa dana tersebut merupakan uang hasil kejahatan.

“(Mekanisme pihak penerima dana dapat terjerat TPPU bagaimana?) Sebagaimana yang ada dalam Pasal 55 dan 56 KUHAP tentang Penyertaan dan Pembantuan, orang yang menerima uang dapat dijerat dngan TPPU jika dia (penerima) mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu merupakan uang hasil tindak pidana,” papar dia.

“Kemudian, jika MM dapat dibuktikan dengan alat bukti keterangan saksi ahli atau bukti surat, dan MM juga telah terbukti menerima uang hasil kejahatan. Maka, terhadap MM ini dapat diproses telah melakukan TPPU,” kata Fickar.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung Mardani Maming, yakni Rois Sunandar terkait kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (9/6/2022) silam.

Namun, baik KPK atau pihak Rois Sunandar sendiri masih enggan berkenan untuk memberikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut.

Pun dengan Rois Sunandar, komisi antirasuah juga melakukan pencegahan terhadapnya untuk tidak berpergian ke luar negeri hingga tanggal 16 Desember 2022 mendatang.

Permohonan pencegahan ini diajukan Firli Bahuri Cs kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersamaan dengan dimulainya giat penyidikan kasus rasuah yang melibatkan nama Mardani Maming.

Sementara itu, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri guna menanyakan hasil pemeriksaan terhadap Rois Sunandar dalam kasus ini. Namun, hingga artikel ini dimuat, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun. (Adam).

Tags:
KPKtppuMardani MamingAliran Dana

Reporter

Administrator

Editor