Akui Pindahkan Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Bripka RR: Perintah Bu Putri Sambo

Senin 21 Nov 2022, 16:08 WIB
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. (foto: poskota)

Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. (foto: poskota)

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jawab Anita.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ricky Rizal, Richard Elierzer, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). (wanto)

Berita Terkait

News Update