ADVERTISEMENT

Penghapusan Tilang Manual, Polisi: Bukan Berarti Bebas Melanggar

Minggu, 20 November 2022 16:19 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Andi Adam Faturahman)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, Latif juga mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan terobosan untuk melakukan penindakan tilang secara elektronik.

Salah satunya dengan meluncurkan e-TLE mobile. 

Sejauh ini, jelas dia, telah ada 53 e-TLE statis yang ada di wilayah Polda Metro Jaya pada tahun 2022.

Namun, tahun depan pihak Kepolisian akan menambah e-TLE statis di 70 titik baru. 

"Nah ruas jalan yang tidak terjangkau oleh e-TLE statis ini akan dicover oleh e-TLE mobile," terangnya.

Lebih lanjut, dia berucap, bahwa pihaknya berharap dengan ratusan titik kamera e-TLE statis hingga 10 unit e-TLE mobile ini akan semakin membangun kesadaran masyarakat untuk dapat tertib dalam berlalu lintas. 

"e-TLE mobile yang akan diluncurkan di Desember ini sudah ada 10 unit. 10 unit sudah bisa meng-cover seluruh Jakarta. Kita kan sebetulnya tidak perlu banyak menilang tapi memberikan pesan kepada masyarakat bahwa seluruh ruas jalan ini sudah diawasi sehingga diharapkan orang mulai berangkat dari rumah akan lebih tertib," pungkasnya. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT