Penghapusan Tilang Manual, Polisi: Bukan Berarti Bebas Melanggar

Minggu, 20 November 2022 16:19 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Andi Adam Faturahman)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi angkat suara terkait maraknya fenomena pelanggaran lalu lintas yang terjadi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menghapus kebijakan tilang manual di jalanan, yang selanjutnya akan digantikan oleh tilang menggunakan sistem elektronik (e-TLE).

Namun, alih-alih progresif, kebijakan ini malah menyebabkan angka pelanggaran lalu lintas di jalanan semakin marak.

Banyak pengendara memanfaatkan momentum ini dengan berkendara sesuka hati tanpa harus khawatir akan dijatuhi sanksi tilang oleh Kepolisian.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk memahami langkah progresif dari penghapusan tilang manual.

Menurut Latif, dihapuskannya kebijakan tilang manual di jalanan bukan berarti pengendara bebas melanggar aturan lalu lintas sesuka hati.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/11/2022).

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, meski kebijakan tilang manual telah dihapuskan, namun sejatinya anggota Kepolisian akan tetap berjaga di lapangan.

Bahkan, tak menutup kemungkinan juga untuk kembali melakukan tilang manual apabila menemukan jenis pelanggaran lalu linta yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan fatalitas atau terindikasi unsur pidana. 

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (plat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif. 

"Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," sambungnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar