ADVERTISEMENT

Bobol Ruko Bengkel Pakai Besi Runcing, Pria Paruh Baya di Lebak Ditangkap Polisi

Minggu, 20 November 2022 16:11 WIB

Share
Pelaku pembobolan ruko bengkel saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)
Pelaku pembobolan ruko bengkel saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Seorang pria berinisial JS (46) warga Kabupaten Lebak, ditangkap jajaran Polres Lebak, saat kedapatan melakukan aksi pembobolan ruko bengkel milik warga di Kampung Kandangsapi, Desa Cicaringin,  Gunung Kencana. 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak empat unit kunci gembok rakitan, dua batang besi yang dirakit jadi kunci pas, dua besi runcing, dua besi bentuk leter L dan S, serta satu tas selempang. 

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengungkapkan, tim Resmob dan Jatanras Polres Lebak,  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

Yaitu pembobolan ruko bengkel kendaraan di Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana, Lebak. 

Pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap pelaku aksi pembobolan ruko tersebut yang berinisial JS (45). Pelaku ditangkap seusai melakukan aksi kejahatannya. 

"Pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan cara merusak gembok roling ruko milik korban dengan alat besi yang sudah dirakit menjadi kunci," ungkapnya, Minggu (20/11/2022). 

Setelah roling terbuka lanjut Andi, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, seperti ban mobil bekas sebanyak 15 unit, kunci-kunci, ring, dongkrak mobil, sparepart mobil dan motor serta barang berharga lainnya. 

"Setelah semua barang berhasil di keluarkan oleh pelaku dari dalam ruko, kemudian dimasukan ke  mobil yang sudah dipersiapkan oleh pelaku untuk dibawa kabur," katanya. 

Atas tindakan pelaku tersebut, korban atau pemilik ruko harus mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta rupiah. 

"Untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT