Saat itu Iwan melaporkan kasusnya ke Dirkrimum Polda Metro Jaya pada 23 April 2019 lalu dengan nomer laporan LP/2432/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi itu dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Walikota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
“Kami telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan keterangan itu telah disampaikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Melihat bukti itu, Iwan berencana akan melanjutkan kasus ini ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya. (Pandi)