JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para korban yang selamat dari tragedi Kanjuruhan akan kembali mendatangi Propam Polri pada Sabtu (19/11/2022).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, kepada wartawan, pada Sabtu (19/11/2022).
Hal ini dilakukan karena Anjar merasa laporan sebelumnya belum ditindaanjuti.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan. Bahkan STPL (surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan) saja kami belum diberikan. Kita akan laporan ke Divpropam Mabes Polri," ujarnya.
Kata Anjar, tujuan laporan tersebut adalah, ia menduga ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran SOP terkait penggunaan kekuatan kepolisian di Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik & pelanggaran SOP terkait penggunaan kekuatan kepolisian yang berlebihan," jelas dia.
Sebelumnya, korban selamat Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan. Adapun, kejadian ini sudah menewaskan 135 orang.
Adapun hingga kini sudah ada enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.(Yoga)