ADVERTISEMENT

Informasi Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Banten Sabtu 19 Nopember

Sabtu, 19 November 2022 07:18 WIB

Share
Layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Banten.
Layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Banten.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Sabtu 19 Nopember 2022 layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Mall Cilegon, Kota Cilegon
- Mobil 02 - Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker serta mentaati peraturan lalulintas saat berkendara," imbau Dirlantas Kombes Budi Mulyanto. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT