ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tony Sutrisno Minta Polisi Pelaku Pemerasan Diadili, Mabes Polri: Kami Belum Terinformasi

Jumat, 18 November 2022 07:36 WIB

Share
Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).
Kolase foto diagram kasus pemerasan korban Richard Mille dan Irjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum korban pemerasan oknum polisi dalam kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta kejelasan hukum terkait kasus kliennya, Tony Sutrisno, yang masih buram.

Menurutnya, Tony meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dirinya, segera diadili dan dihukum secara setimpal.

"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga iktikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya dari semula lima tahun menjadi hanya satu tahun.

 

 

"Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum lima tahun terus di kurangi jadi satu tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," ungkap Heroe.

Jika Kombes Rizal Irawan benar-benar dikurangi hukumannya, menurut Heroe, hasil sidang etik tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.

 "Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?," ujarnya.

Heroe mengungkapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony. Namun, kata dia, jumlah tersebut masih kurang. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT