JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum korban pemerasan oknum polisi dalam kasus Richard Mille, Heroe Waskito, meminta kejelasan hukum terkait kasus kliennya, Tony Sutrisno, yang masih buram.
Menurutnya, Tony meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dirinya, segera diadili dan dihukum secara setimpal.
"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga iktikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Heroe juga mempertanyakan kebenaran kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya dari semula lima tahun menjadi hanya satu tahun.
"Kami juga ingin menanyakan kembali kepada Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum lima tahun terus di kurangi jadi satu tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," ungkap Heroe.
Jika Kombes Rizal Irawan benar-benar dikurangi hukumannya, menurut Heroe, hasil sidang etik tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.
"Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?," ujarnya.
Heroe mengungkapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony. Namun, kata dia, jumlah tersebut masih kurang. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam Polri.
Namun, ia mengeluhkan peran Irjen Andi Rian Djajadi yang turut menerima uang dari Tony sebesar 19000 dollar Singapura, hingga kini belum dikembalikan dan belum diadili sama sekali.
"Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tak diproses hukum," ungkapnya.
Heroe mengatakan kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony tak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tak patut oleh oknum penegak hukum.