"Saat itu tersangka DL kabur, sementara tersangka Topan Bin Bahrudin berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani masa hukuman," ungkap Putra.
Kedua tersangka saat itu merampas satu unit ponsel merek Xiaomi Note 7 berwarna hitam milik korban dengan menggunakan motor saling berboncengan.
Berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020 terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tutupnya. (Pandi)