ADVERTISEMENT

PPP Tolak Nomor Urut Partai Politik di Pemilu 2024 Tidak Diganti, Kasihan Parpol Baru

Kamis, 17 November 2022 23:52 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: rizal/poskota)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: rizal/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak nomor urut parpol (partai politik) di Pemilu 2024 tidak diganti. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, Kamis, (17/11/2022).

Menurut Arsul Sani, PPP menilai sistem pengundian nomor urut parpol masih lebih baik.

Sebagaimana diketahui, KPU menyetujui usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar nomor urut parpol tidak diganti dan ketentuannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu). 

"Kalau ditanya PPP lebih seperti apa, bagi kami sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap Pemilu itu, kemudian kita undi, itu masih yang terbaiklah kira-kira kan seperti itu," ujar Arsul dalam keterangannya, Kamis, (17/11/2022).

Arsul mengaku khawatir dan kasihan parpol baru apabila nantinya nomor urut parpol lama tidak diubah. Menurutnya, akan kasihan parpol baru jika mereka tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh nomor yang disukai. 

"Kami khawatir kalau itu kami setujui nanti, papol baru yang di luar parlemen apalagi partai yang ternyata nanti memenuhi syarat untuk ikut Pemilu karena lolos juga diverifikasi faktual, akan merasa juga dalam tanda kutip ya 'terkurang haknya' karena untuk mendapatkan nomor yang mereka sukailah," jelas Asrul.

KPU sebelumnya menyatakan setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan perihal tersebut akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.

"Kami setuju nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.

Idham berharap, dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, partisipasi politik masyarakat bisa meningkat di Pemilu 2024. Soal pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.

"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT