JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dan DPR kembali mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Sehingga dengan disahkannya RUU ini maka provinsi di Indonesia akan menjadi 38 provinsi.
Sebelumnya, ada 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi DPR RI atas pengesahan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
"Apresiasi tersebut diberikan terutama atas kerja keras dan komitmen dalam penyusunan RUU tersebut, mulai tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik di Badan Keahlian, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga ke Rapat Paripurna Tingkat I," terang Mendagri.
Itu disampaikan Mendagri pada pendapat akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Mendagri secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah.
Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu.
Namun, menurutnya, di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan.
Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.
Kedua, tambah Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas.