ADVERTISEMENT

DPR Sahkan Papua Barat Daya Sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia

Kamis, 17 November 2022 14:52 WIB

Share
Ketua DPR saat memaparkan soal Provinsi Papua Barat Daya. (rizal)
Ketua DPR saat memaparkan soal Provinsi Papua Barat Daya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Sebanyak 20 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 140 orang.

"Menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik kurang lebih 20 orang, virtual 140 dan izin 242," kata  Ketua DPR Puan  Maharani saat membuka rapatm

Untuk diketahui, jumlah anggota DPR periode 2019-2024 sebanyak 575 orang. 

Jika keterangan Puan Maharani tentang anggota yang hadir fisik, virtual, dan izin dijumlahkan, maka baru sebanyak 402 orang. Berarti masih ada 173 anggota yang tidak disebutkan keterangannya.

Dalam sidang paripurna  Provinsi Papua Barat Daya sah menjadi provinsi ke-38 di Indonesia. 

"Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat serempak dan Puan pun langsung mengetuk palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kepala Bappenas, dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM.

Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya memgayakan,  mengapresiasi dan berterima kasih kepada Komisi II DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan menjadi undang-undang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT