SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Haerudin sebagai tersangka atas dugaan memalsukan tanda tangan bos perusahaan properti yakni Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.
Pelaku dijadikan tersangka diduga memalsukan tanda tangan bos perusahaan properti pada surat pernyataan izin lokasi tanah di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang digunakan PT Wirasaksi Propertindo.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka, atas laporan polisi LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten tanggal 1 April 2022 yang dilaporkan oleh PT Dwiputra Suryamahkota, melalui kuasa hukumnya.
"Iya sudah kita tetapkan menjadi tersangka, atas nama HR (Haerudin-red)," katanya kepada wartawan, Kamis (17/11/22).
Namun, Akbar menjelaskan tersangka belum dilakukan penahanan, dan akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. "Belum kita tahan. Belum diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota, Amister Sirait mengatakan sebelum adanya laporan tersebut, pada tahun 2020 PT Dwiputra Suryamahkota memiliki lahan seluas 744.095 meter persegi di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, untuk pembangunan properti.
"Mau dibangun perumahan. Kemudian dibuatkanlah izin lokasi dari Dinas Perizinan Kabupaten Tangerang," katanya kepada wartawan.
Kemudian, Sirait menjelaskan setelah mendapatkan izin lokasi, pada Februari 2021, PT Wirasaksi Propertindo melakukan kegiatan di lahan yang masuk ke area izin lokasi milik PT Dwiputra Suryamahkota.
"Pada 10 Februari 2021 PT Wirasaksi Propertindo diduga telah memalsukan surat pernyataan izin lokasi tanah yang dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota," jelasnya.
Sirait mengungkapkan diketahui jika ada oknum yang telah memalsukan tanda tangan kliennya, yakni bos perusahaan properti atas nama Bambang Widjaja selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.
"Surat tersebut tidak pernah ditanda tangani atau dibuat oleh saudara Bambang Widjaja," ungkapnya.