ADVERTISEMENT

Diberi Bantuan Kegiatan Cuma Rp 4 Miliar, PWNU DKI Sebut Anies Baswedan Tinggalkan Citra Buruk Bagi Jakarta

Kamis, 17 November 2022 20:23 WIB

Share
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)
Pimpinan DPRD minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang pada rapat paripurna Selasa (13/9/2022).(Foto:Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di penghujung akhir Tahun 2022 ramai orang membicarakan prestasi Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tentunya meninggalkan pekerjaan rumah atau PR yang ia tinggalkan untuk penerusnya yaitu Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, H. Husny Mubarok Amir mengatakan, Anies mewariskan polemik terkait dana hibah bagi organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta yang jauh dari kata keadilan.

Di tahun sebelumnya, Anies menjadi sorotan karena menggelontorkan sekian banyak uang untuk dana pendukung bagi organisasi masyarakat.

"Namun ternyata abai terhadap unsur keadilan karena besar-kecilnya bantuan itu tidak profesional dan tidak proporsional," ujar Husny dalam siaran persnya, Kamis (17/11/2022).

Saat ini, lanjut Husny, PWNU DKI Jakarta diusulkan oleh Gubernur (yang lama/Anies Baswedan) Tahun 2023 akan menerima Rp 4 miliar rupiah. 

Sedangkan MUI diusulkan menerima Rp 15 miliar rupiah.

Husny menegaskan bahwa bantuan itu sangat tidak proposional bila PWNU yang begitu banyak kegiatan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 4 miliar. 

Di sisi lain MUI Jakarta yang secara struktur Organisasi dan banyaknya kegiatan tidak sebesar dan sebanyak PWNU, mendapat dana hibah sebesar 15 Miliar di tahun 2023 nanti.

PWNU DKI Jakarta Tahun 2022, ungkapnya, telah melaksanakan 800 lebih kegiatan yang efisien membantu Pemprov selama ini. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT