Bendahara Damkar Kota Depok Terdakwa Kasus Korupsi, Dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara

Kamis 17 Nov 2022, 12:46 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yakni Acep (ist)

Terdakwa kasus korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yakni Acep (ist)

DEPOK,  POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok, menuntut terdakwa kasus korupsi Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yakni Acep dengan tuntutan 4 tahun dan 6  bulan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa Acep ini terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar JPU Muhtar Arifin, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) siang.

Karena itu menuntut  terdakwa Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Persidangan Acep dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

"Acep juga ditutut untuk membayar uang pengganto kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.236.005.184 ( satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkasnya.

Selain itu Muhtar juga menambahkan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (Angga)

Berita Terkait
News Update