Pengadilan Negeri Cibinong Terbakar, Penyebabnya Diduga Korsleting AC

Rabu 16 Nov 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi kebakaran. (dok)

Ilustrasi kebakaran. (dok)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, korsleting AC diduga menjadi penyebab terbakarnya satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/11/2022).

Humas PN kelas 1a Cibinong, Amran Herman mengatakan terbakarnya sebagian ruang sidang tersebut diduga disebabkan oleh korsleting AC portable.

"Yang terbakar sedikit ruang sidang hanya portabel AC. Untuk ruangan belum sempat terbakar," ungkapnya kepada wartawan.

Amran menyebut, tidak ada korban jiwa maupun korban luka atas kejadian tersebut.

"Alhamdulillah tidak ada korban, karena kejadiannya sekitar 5 menitan, api itu sudah bisa dipadamkan oleh pihak Damkar," singkatnya.

Sebelumnya, Satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1a Cibinong, Kabupaten Bogor terbakar, Rabu (16/11/2022).

Saru ruang sidang PN kelas 1a Cibinong yang terletak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor terbakar. Terbakarnya satu ruang tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB.

Humas PN kelas 1a Cibinong, Amran Herman mengatakan, terbakarnya satu ruang sidang tersebut terjadi saat ruangan sudah kosong dari agenda persidangan.

"Kejadiannya sekitar pukul 10.30 WIB setelah ada rekan kami majelis hakim yang bersidang. Setelah bersidang, mereka keluar ternyata tiba-tiba ada asap keluar," ungkapnya kepada wartawan.

Mendapati hal tersebut, sekuriti pun langsung mencari APAR guna melakukan pemadaman secara mandiri.

"Jadi dari pihak sekuriti mencari APAR untuk menyemprot, namun tiba-tiba ada ledakan berbunyi 'Pang'," ujarnya. (Panca)

Berita Terkait
News Update