ADVERTISEMENT
Rabu, 16 November 2022 12:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, korsleting AC diduga menjadi penyebab terbakarnya satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/11/2022).
Humas PN kelas 1a Cibinong, Amran Herman mengatakan terbakarnya sebagian ruang sidang tersebut diduga disebabkan oleh korsleting AC portable.
"Yang terbakar sedikit ruang sidang hanya portabel AC. Untuk ruangan belum sempat terbakar," ungkapnya kepada wartawan.
Amran menyebut, tidak ada korban jiwa maupun korban luka atas kejadian tersebut.
"Alhamdulillah tidak ada korban, karena kejadiannya sekitar 5 menitan, api itu sudah bisa dipadamkan oleh pihak Damkar," singkatnya.
Sebelumnya, Satu ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1a Cibinong, Kabupaten Bogor terbakar, Rabu (16/11/2022).
Saru ruang sidang PN kelas 1a Cibinong yang terletak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor terbakar. Terbakarnya satu ruang tersebut terjadi sekira pukul 10.30 WIB.
Humas PN kelas 1a Cibinong, Amran Herman mengatakan, terbakarnya satu ruang sidang tersebut terjadi saat ruangan sudah kosong dari agenda persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT