ADVERTISEMENT
Selasa, 15 November 2022 18:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum mengetahui betul soal pengejaran debt collector terhadap para mahasiswa ini.
Yang jelas, menurut Ferdy, para mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman online yang telah diajukan.
Melalui penanganan kasus ini, tambah Ferdy, nanti akan ditelusuri soal pemakaian uang tersebut, apakah dinikmati sendiri atau memang betul para mahasiswa ini adalah korban penipuan.
"Tapi ini kan harus kita telusuri satu satu, karena kan 311 yang sekarang terdata, apakah yang semuanya meminjam online sudah diserahkan kepada terlapor atau mungkin ada yang belum sempat diserahkan. Nah ini kita telusuri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan Mahasiswanya terjerat pinjaman Online (Pinjol), Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) buka posko pengaduan, Selasa (15/11/2022)
Kabiro Komunikasi IPB, Yatri mengatakan, pihaknya amat prihatin mendapat kabar tersebut.
"Pada saat ini sedang kami lakukan penelusuran, cross check data dan mencari apa yang sebetulnya yang menjadi penyebab mahasiswa kami ini harus berhadapan dengan pinjol," ungkapnya kepada wartawan.
Proses penelusurannya, kata Yatri, saat ini sedang berlangsung. "Jadi sekarang ini sedang di cross check data-datanya dari para dekan, paling besok kami baru bisa mengambil kesimpulan dari data-data yang disampaikan " ucapnya.
Sementara itu, pihak Kampus IPB pun terus mencoba berkoordinasi lintas lembaga untuk memberikan perlindungan terhadap mahasiswanya.
"Apalagi yang sampai dihampiri oleh debt collector," kata Yatri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT