Untuk sindikat ini sendiri, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka, dengan masing-masing inisial M (44), IS (34), K (55) dan SW (44).
"Keempat orang ini satu jaringan yang bersama-sama sesuai peranan ada yang mencetak, mengedarkan ke masyarakat," urainya.
Terhadal keempat tersangaka ini, pihak kepolisian mengenakan pasal 245 KUHP jo pasal 36 dan pasal 37 uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Yang mana ancaman hukuman barang siapa yang memalsukan rupiah, menyimpan dan mengedarkan ini diancam penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak 50 M," paparnya.
Wakapolresta Bogor Kota ini pun menegaskan akan mengembangkan kasus dugaan pemalsuan uang tersebut.
"Kepada tersangka ini masih kita kembangkan pada jaringan lainnya, bahkan masih ada dua alat cetak yang tidak bisa dibawa kemari yg karena besar, tapi sudah kita lakukan penyitaan," lanjutnya.
Atas penangkapan sindikat peredaran Upal ini, Ferdy pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada yang menawarkan uang yang lebih rendah dari nilai uang aslinya.
"Kedepannya kita akan berkoordinasi dengan bea cukai bogor untuk menelusuri perederan materai diduga palsu, karena disamping uang rupiah yang kita dapatkan, kita juga dapatkan lembaran cukai diduga untuk cukai minuman dan rokok apabila tdk dicegah dapat brpotensi kerugian negara karena cukainya dipalsukan," pungkasnya. (Panca)