ADVERTISEMENT

Kebijakan Penggunaan Kendaraan Listrik Ancam PAD di Banten

Selasa, 15 November 2022 19:48 WIB

Share
 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari (Foto: Bilal)
 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Kebijakan penggunaan kendaraan listrik dapat mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah  Provinsi Banten. Hal itu akibat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya 10 persen.

Dorongan penggunaan kendaraan listrik dari pemerintah pusat memberikan keleluasaan insentif 90 persen pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari mengatakan, insentif 90 persen untuk kendaraan listrik dapat mengancam minimnya penyerapan PAD dari sektor pajak.

“Ya jelas lah. Jangan terlalu besarlah, NJKB insentif 90 persen, PKB sama 90 persen juga,” katanya saat ditemui di DPRD Banten, Selasa (15/11/2022).

Untuk itu, Opar mengusulkan pemberian insentif tidak sebesar 90 persen. PKB harus tetap diberlakukan terhadap kendaraan listrik.

“Kebijakan pusat oke lah, tapi PKB nya janganlah. 90 persen loh insentifnya. Kita kembalikan lagi saja kewenangan,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, penyerapan pajak masih berjalan normal karena masyarakat masih menggunakan kendaraan BBM.

Namun setelah beberapa tahun kemudian, pihaknya khawatir insentif 90 persen ini dapat mengurangi penyerapan PAD akibat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Tergantung kendaraan listriknya nanti. Belum terlalu banyak (2023). Iya khawatir (PAD berkurang),” terangnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT