Fitri merasakan keluhan yang sama, karna kualitas sinyal siaran yang masih buruk.
“Di tambah sinyalnya sering ilang-ilangan mulu,” imbuhnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog dan beralih ke TV Digital.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Alasan pemerintah mengalihkan siaran analog ke digital untuk membuat masyarakat bisa mendapatkan kualitas gambar lebih jernih dan canggih.
Namun, isu pemberhentian TV Analog membuat kekecewaan masyarakat karna persiapan yang belum matang.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengingatkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak mempersulit masyarakat dalam melaksanakan ASO.
“Masyarakat harus mendapatkan haknya. Kalau enggak siap, jangan buru-buru dong, itu hanya bikin rakyat susah. Apalagi sekarang situasinya banyak krisis. Harus lihat di (masyarakat) bawah situasinya seperti apa. Ini yang kami sesalkan,” ujar Nurul Arifin (14/11/2022). (m2)