BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait pencemaran lahan seluas 3.0000 meter di Tenjo, Kabupaten Bogor, yang diduga disebabkan oleh limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Senin (14/11/2022). Pencemaran lahan itu tepatnya terjadi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi atas tercemarnya lahan 3.000 meter persegi tersebut.
"Kemarin kita sudah manggil saksi kurang lebih sudah kita periksa tujuh orang saksi. Untuk menerangkan lahan itu milik siapa dan yang beraktivitas di atas lahan itu," ungkapnya melalui panggilan telfon.
Tujuh saksi tersebut, kata Siswo, diperiksa oleh pihak kepolisian untuk menerangkan peristiwa pencemaran yang diduga oleh limbah B3 tersebut.
"Pokoknya tujuh orang saksi sudah kita periksa untuk terangkan untuk peristiwa itu. Tapi kalau nanti hasil labnya sudah keluar, itu nanti akan kami proses gelar perkara untuk mendapatkan tersangka," terang Siswo.
Adapun rangka gelar perkara yang akan diambil pihak kepolisian, masih menunggu hasil laboratorium dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan pihak 3 selaku penguji.
"Kalau kami dari kepolisian tentunya akan terus memperbanyak saksi-saksi yang menerangkan lahan itu milik siapa. Karena kan kemarin ada yang menyampaikan sebagian milik Perhutani, tapi ada juga yang milik perorangan. Nah itu akan kami perkuat apakah memang lahan itu dimiliki dua orang atau satu orang," ujarnya.
Kemudian, lanjut Siswo, jika memang lahan milik Perhutani yang dipakai, tentunya pihak kepolisian akan mengambil langkah untuk mendalami hal tersebut.
"Yang mana akan kita dalami, apakah ada perjanjian kerjasamanya dengan pihak Perhutani kepada orang itu? Kalau nggak kan berarti ilegal juga ya," tuturnya.
Tapi, sambung Siswo, Polres Bogor telah melakukan pendalaman penyelidikan, dengan langkah awal itu ke Pemerintah Desa dan Perhutani.
"Memang ada informasi yang kami dapat baik dari desa maupun dari Perhutani pada tahap penyelidikan itu, sebenarnya mereka sudah berapa kali melakukan peneguran ke orang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Dibuktikan, kami mendapatkan baik dari kepala desa dan perhutani, semacam surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Beberapakali lah ada surat pernyataan tidak akan mengulangi," paparnya.