Over Kapasitas Penduduk, Kelurahan Kapuk Jakbar Harus Segera Dimekarkan

Senin 14 Nov 2022, 15:09 WIB
Ribuan pekerja di lingkungan Pemprov DKI panik dan berhamburan ke luar gedung Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/ cahyono)

Ribuan pekerja di lingkungan Pemprov DKI panik dan berhamburan ke luar gedung Balaikota DKI Jakarta. (foto: poskota/ cahyono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu kawasan padat penduduk, yakni di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat didorong kembali untuk dimekarkan. 

Karena itu, perlu keseriusan pemerintah kota Jakarta Barat (Jakbar) agar rencana pemekaran tersebut terealisasi.

Dalam rapat pembahasan rancangan APBD tahun 2023, Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, pemerintah kota Jakbar belum menyiapkan kegiatan, bahkan tenggat waktu untuk mendukung program pemekaran tersebut. 

Padahal, proyeksi menjadikan dua kelurahan untuk kawasan padat penduduk sudah  sejak tahun 2021 lalu.

"Kajian kan sudah kita lakukan pada saat 2021, tapi di 2022 berjalan tanpa ada suatu pergerakan. Jadi wasting time artinya buang waktu selama setahun. Perlu segera membuat time schedule apa yang harus dikerjakan dari bulan pertama sampai bulan 12 tahun 2023, supaya masyarakat punya kepastian," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (14/11/2022).

Wakil Ketua Komisi A itu juga mengimbau agar Pemprov DKI memikirkan administrasi data kependudukan warga.

Salah satunya yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang terkena pemekaran Kelurahan Kapuk. 

"Kalau bercerita tentang risiko, tentu saja jangan dibebankan resikonya kepada masyarakat. Tapi pemerintah daerah harus memberikan peluang untuk mempermudah urusan surat-surat yang terkait dengan domisili," ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengakui bahwa sudah seharusnya Kelurahan Kapuk dilakukan pemekaran wilayah sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Memang Kelurahan Kapuk ini luasnya 562,6 hektar dengan jumlah jiwa 167.900 jiwa dengan jumlah KK 55.258. Menurut Kepgub nomor 3 tahun 2004, maksimal jumlah penduduk di suatu Kelurahan dapat di mekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa," ungkap Yani.

Mantan Kasatpol PP DKI ini juga mengaku siap melakukan sosialisasi kepada warga, juga kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membantu administasi data kependudukan. 

News Update